Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

    Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

    BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi kebijaksanaan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap 7 warga Rempang.

    Menurut Rudi, penangguhan penahanan terhadap 7 warga yang telah berstatus tersangka tersebut merupakan keputusan tepat.

    "Saya berterima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap 7 warga saya di Rempang, " ujar Rudi di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023).

    Di sisi lain, Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kekompakan dan persatuan.

    Menurutnya, kerja sama yang maksimal antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pembangunan daerah.

    Termasuk dalam merealisasikan pengembangan Kawasan Rempang sebagai Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

    "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah menjaga situasi kondusif Kota Batam. Ini semua demi kepentingan umum, " tambahnya.

    Rudi pun berkomitmen untuk segera mendudukkan permasalahan Rempang. Baik di tataran pemerintah ataupun masyarakat.

    Sehingga, permasalahan yang ada dapat terselesaikan dan menghasilkan solusi terbaik.

    "Kami ingin permasalahan Rempang segera selesai. Pengembangan Rempang adalah Program Strategis Nasional. Ini prioritas pemerintah pusat dan kami di daerah harus menyelesaikannya. Saya berharap, program ini bisa diselesaikan bersama-sama, " pungkasnya.

    Sementara, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyambut baik permintaan penangguhan penahanan tersebut.

    Nugroho pun mengimbau agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Khususnya yang menyiarkan informasi simpang siur perihal pengembangan Kawasan Rempang.

    "Penangguhan penahanan yang diminta akan kami kabulkan. Perlu saya sampaikan agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks. Mari sama-sama ciptakan situasi kondusif, " tegasnya. (DN)

    Batam, 10 September 2023
    Ariastuty Sirait
    Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

    Website: bpbatam.go.id
    Email: humas@bpbatam.go.id
    Twitter: @bp_batam
    Facebook: BIFZA
    Instagram: BPBatam
    Youtube: BPBatam

    batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Daftar Lebih Awal, Warga Rempang Dapat Prioritas...

    Artikel Berikutnya

    Polri, BP Batam, Masyarakat Selesaikan Konflik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami