Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka secara resmi seminar nasional pelaksanaan pembangunan dengan penerapan agentification program doktoral IPDN angkatan X di Swisbell Hotel Harbour Bay, Senin (12/9).
Ia berharap seminar tersebut dapat memperkaya pemahaman konseptual juga sekaligus menambah literasi perihal pentingnya kolaborasi, integrasi penerapan konsep agentification di pemerintahan.
"Salam dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi, pada prinsipnya Pemko Batam dan BP Batam mendukung sepenuhnya agenda ini, " kata dia.
Ia mengungkapkan, Batam memang memiliki historical background yang berbeda dengan daerah lain. Batam awalnya merupakan satu kecamatan yakni Belakangpadang yang saat itu dibawah Kabupaten Kepulauan Riau.
Seiring waktu, menimbang posisi geografis dan geogstrategis yang memiliki prospek yang luar biasa, Batam mengalami sejumlah pengembangan.
Pada tahun 1969, wilayah Batam yakni Pulau Sambu sebagai basis logistik dan pangkalan minyak. Kemudian, terbit Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, tentang Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
"Jadi lebih duluan lahir Otorita Batam daripada Pemko Batam, " katanya.
Seiring waktu, pertumbuhan penduduk Batam semakin banyak. Dari dekade 70-an yang hanya 6 ribu-an melonjak dalam dua dasawarsa pada tahun 80an sudah mencapai lebih dari 600 ribu.
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam dan pertumbuhan penduduknya, maka pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah Kecamatan Batam ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Administratif Batam.
"Dari awal sejarahnya, Batam ditakdirkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pariwisata, alih kapal dan basis logistik, " ucapnya.
Namun dalam perkembangannya, dipandang perlu dibentuk pemerintah daerah. Kemudian, tahun 1999 setelah lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, kemudian diikuti terbitnya Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan 7 kabupaten/kota di Kepri, yang salah satunya Pemko Batam.
"Tantangan kemudian muncul, dualisme kepemimpinan mencuat (BP Batam dan Pemko Batam). Ekonomi mengalami kecenderungan penurunan. Maka Presiden Joko Widodo menyatupadukan kepemimpinan dua institusi ini.
Keputusan ini diikuti dengan terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
"Salah satu klausul PP ini adalah walikota Batam exofficio Kepala BP Batam. Alhamdulilah tantangan perihal dualisme kepemimpinan teratasi, " terang dia.
Seiring hal tersebut, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan semakin terintegrasi. Alhasil, percepatan pembangunan, salah satunya pengembangan infrastruktur terselenggara dengan baik.
"Ini (paparan sejarah Batam) sebagai pengantar, saya anggap memiliki skala urgensi sehingga kita menetapkan Batam sebagai lokus seminar ini. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih, " pungkasnya.