Batam - Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah perencanaan (WP) Sagulung, Sungai Beduk dan Belakang Padang Kota Batam.
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kota Batam telah memiliki sejumlah aturan terkait ini. Seperti, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041. Lalu Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (WP) Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Rencana Detail Tata Ruang bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati dan Staf Ahli Menteri ATRBPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan yang berlangsung di Hotel Sutasoma Jakarta, Kamis (27/10).
Kehadiran Wakil Walikota Batam dalam pemaparan seputar RDTR Wilayah Perencanaan Kota Batam turut didampingi Sekretaris Daerah Jefridin Hamid, Kadis CKTR, Kepala Bappelitbangda Dahlina Nopilawati, Kadis Pertanahan Nurzalie, Kadiss Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi Apriadi, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kabag Hukum Joko Satrio Sassongko, Camat Sagulung Muhammad Hafiz, Camat Sei Beduk Dwiki Septiawan dan Sekcam Belakang Padang Abd. Hanafi.
Amsakar juga menyampaikan rakor tersebut dalam rangka finalisasi Ranperwako RDTR WP Belakang Padang yang bertujuan mewujudkan pusat permukiman mandiri dan berkarakter kelautan didukung pariwisata, perikanan dan berbasis lingkungan berkelanjutan, RDTR WP Sungai Beduk bertujuan pusat ekosistem tata air untuk mendukung keseimbangan perkembangan kawasan perkotaan, industri dan pariwisata.
Kemudian, RDTR WP Sagulung bertujuannya sebagai pusat kegiatan industri berorientasi ekspor yang ramah investasi, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan, karena Kota Batam telah hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang, ” katanya.
Amsakar menjelaskan tujuan penataan ruang Kota Batam adalah mewujudkan Bandar Dunia Madani melalui penataan ruang yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan agar mampu bersaing di era global.
Ia menambahkan bahwa perencanaan RDTR yang disusun juga terkait isu strategis Kota Batam yang posisi letak geografis yang berada di alur pelayaran international, pusat kegiatan ekonomi dalam rangka kerja sama ekonomi sub regional segitiga pertumbuhan Indoanesia-Malaysia-Singapura.
Baca juga:
Batam Mulai Susun Masterplan Smart City
|
Kemudian sebagai pintu gerbang Indoanesia dari dan menuju Singapura dan Malaysia pada era masyarakat ekonomia ASEAN (MEA), serta lokassi investasi pada bidang industri pengelolaan, perdagangan, pariwissata, kontrukssi dan perikanan yang menciptakan banyak lapangan kerja.
"RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitnya dokumen perizinan terkait bangunan dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), "ujar Amsakar.
Dalam rakor tersebut setiap Kementerian/Lembaga memberikan rekomendasi, masukan, dan koreksi atas Ranperwako RDTR yang dipaparkan. Untuk kemudian disesuaikan dengan Kebijakan/Program/Projek Nasional oleh Pemerintah Pusat yang kegiatannya berada di setiap Kementerian/Lembaga tersebut. Bertujuan Tujuan untuk menyempurnakan dokumen RDTR Perencanaan (WP) Sagulung, WP Sungai Beduk dan WP Belakang Padang.
Pelaksanaan rakor kali ini selain membahas RDTR WP Sagulung Kota Batam, RDTR WP Sungai Beduk Kota Batam, RDTR WP Belakang Padang Kota Batam juga berbarengan dengan RDTR WP Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang Kabupaten Padang Pariaman, dan RDTR Kawasan Sekitar Danau Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
"Harapannya dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini nantinya dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan subtansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal, " Tutup Amsakar.